Aliansi Advokat Indonesia telah menunjuk Prabowo Subianto, capres nomor urut 2, sebagai tokoh Probono, yang melakukan pelayanan hukum untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa biaya. Penghargaan ini diberikan kepada Prabowo karena ia telah membantu Wilfrida Soik, seorang TKW Indonesia, untuk bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa tindakan Prabowo melebihi tugas seorang Jenderal dan pengusaha, dan menjadi contoh bagi para advokat Indonesia dan pengusaha lainnya. Sehingga, Aliansi Advokat Indonesia memutuskan untuk mendaulat Prabowo sebagai tokoh Probono Indonesia.
Sementara itu, Prabowo sendiri merasa tidak pantas menerima penghargaan ini. Ia menyatakan bahwa seharusnya pengacara dari Malaysia yang seharusnya menerima penghargaan tersebut, karena mereka tidak mengharapkan bayaran saat membantu Wilfrida. Prabowo juga menegaskan bahwa ia hanya membayar pengacara tersebut karena harga diri bangsa Indonesia.
Prabowo menceritakan bahwa awalnya ia membantu Wilfrida setelah mendapatkan laporan dari seorang aktivis perempuan. Ia pun langsung menghubungi pengacara di Malaysia melalui seorang teman. Prabowo berpendapat bahwa jika kita dapat membantu orang, mengapa tidak melakukannya.
Sumber: https://prabowosubianto.com/didaulat-jadi-tokoh-probono-prabowo-kenang-selamatkan-tkw-wilfrida-dari-hukuman-mati/