Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

LPS Membayar Klaim Nasabah BPR UMKM Setelah Izin Usaha Dicabut

LPS Membayar Klaim Nasabah BPR UMKM Setelah Izin Usaha Dicabut

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) setelah pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 Februari 2024.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR UMKM di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan LPS menunjuk bank pembayar, yakni Bank Mandiri yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Solo untuk membayarkan klaim nasabah.

Setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, dikatakannya, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

“Ia memastikan proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR UMKM. Meski demikian, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.”

Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I BPR UMKM, nominalnya sebesar Rp18,68 miliar dan jumlah rekening sebanyak 1.000.

Sesuai dengan aturan maka LPS menjamin sampai dengan Rp2 miliar/nasabah/bank. Meski demikian, untuk bisa mendapatkan pencairan klaim tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPS.

Ada tiga syarat pencairan, yakni nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi suku bunga LPS, dan nasabah tidak menyebabkan bank fraud atau gagal bayar.

“Sementara itu, setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, saat ini kewenangan BPR UMKM sudah dilimpahkan ke LPS.”

“Ia mengatakan untuk asetnya ada satu unit gedung kantor, inventaris perusahaan berupa dua unit mobil, sepeda motor dan aset kredit.”

Exit mobile version