Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Realisasi Pajak Kripto Capai Rp39,13 Miliar Menurut Kemenkeu

Realisasi Pajak Kripto Capai Rp39,13 Miliar Menurut Kemenkeu

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa hingga akhir Januari 2024, pendapatan negara dari pajak kripto telah mencapai Rp39,13 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp18,2 miliar merupakan hasil dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dan sisanya, sebesar Rp20 miliar, berasal dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.

Suryo menjelaskan, “Untuk pajak kripto saat ini sudah terkumpul bulan Januari di angka Rp39,13 miliar. Sebesar Rp18,2 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan Rp20 miliar berasal dari PPn atas transaksi kripto yang terjadi di Januari 2024,” pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Suryo juga menyampaikan bahwa pendapatan negara dari pajak fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp32,59 miliar. Rinciannya, Rp25,5 miliar berasal dari PPh pasal 23, dan Rp12,09 miliar berasal dari PPh pasal 26 pinjaman ke luar negeri.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa pendapatan negara secara keseluruhan tercatat sebesar Rp215,5 triliun atau setara dengan 7,7 persen dari APBN, dengan target sebesar Rp2.802,3 triliun. Pendapatan negara didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp172,2 triliun, yang setara dengan 7,5 persen dari target sebesar Rp2.309,9 triliun.

Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp149,2 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp22,9 persen. Realisasi penerimaan pajak setara dengan 7,5 persen dari APBN yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Sementara itu, realisasi kepabeanan dan cukai setara dengan 8,1 persen dari APBN sebesar Rp321 triliun.