Jakarta – Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009 dan sebenarnya seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Menurut Khairul, dalam UU tersebut disebutkan tentang pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Namun, beberapa pemberitaan keliru menyebutnya sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Pemberian pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang diberikan bersamaan dengan pemberian bintang jasa oleh negara. Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi, jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan, itu adalah narasi yang salah. Itu sebenarnya adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
Khairul mencatat bahwa Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah menjadi dasar untuk pemberian pangkat istimewa sesuai UU No. 20 tahun 2009,” ungkapnya.
Khairul menegaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa dianggap sebagai hal yang tidak pantas, mengingat ketentuan dalam UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Berdasarkan penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada tahun 2022, sebenarnya penganugerahan pangkat istimewa ini seharusnya dilakukan pada tahun tersebut juga.
Meskipun Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden tanpa pangkat istimewa, Khairul menyatakan bahwa wajar bagi Prabowo yang memiliki latar belakang militer untuk menyandang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI ia menjadi lebih lengkap. Terlebih lagi, Prabowo telah memenuhi syarat sesuai hukum untuk menerima pangkat istimewa tersebut berdasarkan jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)