Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan. Hal ini bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pertumbuhan bisnis perbankan/BPR dan LJK.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menyatakan bahwa data pribadi merupakan aspek yang penting untuk dilindungi, karena setiap individu berhak atas keamanan data pribadinya. Dalam menjalankan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.
Pentingnya pemahaman tentang perlindungan data pribadi juga untuk mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data, serta transaksi ilegal. Penyalahgunaan data dapat berpotensi merugikan nasabah dan lembaga keuangan, termasuk risiko reputasi, hukum, dan sanksi dari regulator.
Selain untuk menghindari kerugian dan risiko, perlindungan data pribadi dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis perbankan/BPR dan LJK. Perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan kesadaran akan perlindungan data pribadi dengan cara meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi kepada masyarakat.
LPS berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan dan transformasi perbankan/BPR dan LJK, khususnya dalam upaya perlindungan data pribadi nasabah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana mereka di lembaga keuangan.
Martha Herlinawati Simanjuntak
Faisal Yunianto