Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Amman mendistribusikan dana bagi hasil sebesar Rp437 miliar ke NTB

Amman mendistribusikan dana bagi hasil sebesar Rp437 miliar ke NTB

PT Amman Mineral Nusa Tenggara sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK-OP) menyetor dana bagi hasil dari keuntungan pemanfaatan lahan kepada pemerintah daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai total Rp437 miliar.

Presiden Direktur Amman Rachmat Makkasau dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, NTB, Rabu, mengatakan setoran pembayaran tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

“Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran enam persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengatakan bahwa perolehan keuntungan Amman dari operasional tambang ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Karenanya, kami berharap terus mendapatkan dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” ujarnya.

Dia menyampaikan pembayaran bagi hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak royalti yang secara rutin telah dibayarkan.

Pekan lalu, jelas dia, Amman menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai pembayar pajak terbesar.

Selain itu, kata dia, perusahaan juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh berkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024