Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Penerimaan Pajak Sumut I Tahun ini Rp4,70 Triliun Hingga Pekan Ketiga Maret

Penerimaan Pajak Sumut I Tahun ini Rp4,70 Triliun Hingga Pekan Ketiga Maret

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengumumkan bahwa penerimaan pajak hingga pekan ketiga Maret 2024 telah mencapai sekitar Rp4,70 triliun. Jumlah tersebut setara dengan Rp4.698.703.365.748 dan mencapai 15,38 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari wajib pajak untuk mencapai target penerimaan pajak.

Arridel juga mengatakan bahwa Kanwil DJP Sumut I akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang dicurigai melakukan pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka untuk mengurangi kerugian negara. Langkah-langkah lain yang akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak termasuk penerapan strategi tertentu.

Pada Kamis, 21 Maret, Kanwil DJP Sumut I bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil menyerahkan tersangka kasus pidana perpajakan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Binjai. Tersangka, seorang wajib pajak berinisial DRS, diduga merugikan negara sebesar Rp3,94 miliar dengan menggunakan dokumen pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Arridel juga mengingatkan para wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tepat waktu. Dia menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 dapat dilakukan sebelum 31 Maret 2024 untuk WP pribadi, dan sebelum 30 April 2024 untuk WP badan.

Untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, Kanwil DJP Sumut I menyediakan layanan Pojok Pajak di beberapa lokasi termasuk pusat perbelanjaan. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.