Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) telah memberikan sanksi berat hingga sanksi seumur hidup kepada delapan pemain Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan match-fixing.
Kedelapan pemain Indonesia yang terkena sanksi tersebut adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra.
Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dilarang terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup. Sementara itu, Sekartaji Putri tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan bulu tangkis hingga 18 Januari 2032 dan didenda 12.000 dolar AS.
Mia Mawarti dan Fadilla Afni tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis hingga 18 Januari 2030 dan dikenai denda sebesar 10.000 dolar AS. Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi dalam dunia bulu tangkis sampai 2027 dan dikenai denda 7.000 dolar AS, sedangkan Agriprinna Prima Rahmanto Putra tidak boleh terlibat dalam aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.
Sanksi BWF ini merupakan respons terhadap tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain pada tahun 2021. Terdapat juga pemain dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan India yang mendapatkan sanksi serupa karena masalah atau tuduhan yang serupa.
Semua pemain yang terlibat dilarang untuk berkompetisi dalam ajang manapun. Tindakan ini dilakukan oleh BWF sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas olahraga bulu tangkis.
Referensi:
– Antara News