Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Perusahaan Jasa Titipan Menanggung Bea Masuk Sepatu Impor Menurut Menkeu

Perusahaan Jasa Titipan Menanggung Bea Masuk Sepatu Impor Menurut Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa bea masuk yang ditagihkan terhadap pengiriman sepatu impor senilai Rp10 juta telah dibayar oleh perusahaan jasa titipan (PJT). “Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf (sebagai pemilik sepatu),” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati.

Akar masalah kasus tersebut adalah perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari nilai seharusnya. Bea Cukai kemudian mengoreksi penghitungan bea masuk yang berujung pada pembayaran denda. Namun, pembayaran denda dilakukan oleh DHL sebagai PJT, dan kasus tersebut telah diselesaikan.

Sebelumnya, seorang warganet bernama Adhika Althaf menerima tagihan bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp10 juta. Jasa kirim yang digunakan adalah DHL, di mana setelah pemeriksaan, nilai barang tersebut lebih tinggi daripada yang diberitahukan. Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi berupa bea masuk dan PPN.

Bea Cukai menyarankan masyarakat yang berbelanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara rinci kepada jasa ekspedisi. Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian. Dokumen tersebut perlu disampaikan kepada POS atau ekspedisi yang digunakan.

Semua masalah terkait ini telah diselesaikan, dan sepatu telah diterima oleh penerima barang. Sri Mulyani juga memastikan bahwa kewajiban kepabeanan telah diselesaikan.