Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma resmi menyesuaikan tarif parkir per 1 Mei 2024 setelah kajian yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana.
“Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan bahwa sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain ‘kan sudah ada penyesuaian,” kata Arya Wibawa di Denpasar, Rabu.
Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
Arya Wibawa juga mengimbau jukir untuk terus semangat memberikan pelayanan parkir dan kenyamanan kepada masyarakat sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.
“Sedangkan Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar Nyoman Putrawan mengatakan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. Tarif parkir yang baru antara lain bus atau truk sebesar Rp30.000, mobil boks sebesar Rp8.000, kendaraan roda empat sebesar Rp3.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000.
Putrawan menambahkan bahwa pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramainya sebuah tempat. Uang parkir masuk ke pendapatan daerah untuk kepentingan operasional.
Pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp10 miliar, sementara parkir gedung dan pelataran sebesar Rp6 miliar lebih. Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik.