Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Provinsi Aceh memusnahkan 298 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 390 juta di lapangan kantor Bea Cukai setempat, Jumat (3/5). Ratusan ribu batang rokok ilegal ini diamankan bersama dua orang tersangka yaitu Z dan R warga asli Aceh yang berperan sebagai pemilik rokok. (Try Vanny S/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)
Bea Cukai Lhokseumawe Membakar 298 Ribu Batang Rokok Ilegal
Read Also
Recommendation for You
Blok ekonomi BRICS yang baru saja menyelenggarakan pertemuan puncak ke-16 di Kazan, Rusia, pada 22-24…
Pemerintah terus meningkatkan kualitas desa wisata di Indonesia, dengan salah satunya adalah bantuan Dukungan ……
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy RIzaldy Roringkon menyatakan bahwa pembentukan Badan…
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus berupaya…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara melaporkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara pada triwulan kedua…