Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa piutang pembiayaan pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 12,17 persen pada Maret 2024 dibandingkan tahun 2023 (year-on-year/yoy).
“Di sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh menguat menjadi 12,17 persen yoy pada Maret 2024 menjadi sebesar Rp488,52 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05 persen yoy dibandingkan nilai investasi pada Februari 2024 yang hanya tumbuh 4,74 persen yoy.
Ia juga mengatakan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga baik dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,7 persen dan rasio NPF gross sebesar 2,3 persen.
Nilai kedua rasio tersebut menurun dibandingkan Februari lalu, yakni masing-masing sebesar 0,72 persen dan 2,55 persen.
Selanjutnya, Agusman menyampaikan bahwa gearing ratio perusahaan pembiayaan berada pada angka 2,3 kali pada Maret 2024, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2024 terkontraksi sebesar 10,18 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,79 triliun.
“Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Maret 2024 meningkat menjadi 21,85 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp62,17 triliun,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat pada fintech P2P lending (TWP90) dalam kondisi terjaga di level 2,94 persen.
Terkait penegakan kepatuhan dalam industri PVML, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara P2P lending selama April 2024.
Agusman menuturkan bahwa sanksi administratif tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.
Pihaknya mengharapkan hal tersebut dapat mendorong para pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa terdapat empat perusahaan pembiayaan serta enam penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.
“Kami terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” ujarnya.