Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto menyatakan perlunya peningkatan literasi terkait greenwashing di tengah masyarakat agar dapat bersama-sama mendukung dan mengawasi praktik keberlanjutan lingkungan.
“Greenwashing itu sendiri mengirimkan pesan yang salah kepada publik terkait kegiatan-kegiatan emisi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan dengan mendorong dan mempromosikan fungsi solusi yang tidak sesuai,” kata Agus dalam webinar dengan tema “How to Prevent Greenwashing in Sustainable Finance” di Jakarta, Kamis.
Greenwashing adalah sebuah strategi untuk membuat orang percaya bahwa suatu perusahaan menjalankan praktik melindungi lingkungan atau ramah lingkungan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
Agus menegaskan bahwa greenwashing perlu dihentikan dan dilarang karena dapat menyebarkan informasi yang salah kepada publik dengan mengklaim bahwa pihak-pihak tertentu melakukan berbagai upaya untuk melindungi lingkungan. Hal ini menunjukkan kurangnya etika dan integritas dari pihak tersebut.
Untuk menghentikan dan melarang greenwashing, diperlukan upaya untuk mendorong transparansi di industri dan mendeklarasikan apakah suatu produk ramah lingkungan atau tidak. Laporan mengenai aspek environmental, social, dan governance (ESG) harus memiliki tingkat transparansi yang tinggi.
Selain itu, literasi terkait greenwashing dan bahaya praktik-praktik yang merusak lingkungan perlu ditingkatkan di masyarakat. Konsep ekonomi sirkular juga perlu diwujudkan, dan regulasi untuk mencegah greenwashing di sektor keuangan serta melindungi konsumen harus diterapkan.
Agus menekankan bahwa greenwashing bertentangan dengan tujuan usaha di sektor keuangan dan perlu dihentikan bersama-sama.