Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas

KONI mengakui belum menerima permohonan Munas Pordasi sebelumnya

KONI Pusat Mengakui Belum Pernah Menerima Surat Permohonan Pelaksanaan Munas Pordasi

Jakarta (ANTARA) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengakui belum pernah menerima surat permohonan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) yang diselenggarakan pada 31 Mei 2024.

“Wakil Ketua Umum II KONI Pusat, Soedarmo, dalam konferensi pers yang digelar Pengurus Pusat Pordasi di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa sejauh ini kami belum pernah menerima surat permohonan kepada KONI terkait adanya rencana atau pelaksanaan Munas Pordasi pada 31 Mei,” ujar Soedarmo.

Menanggapi polemik seputar pelaksanaan Munas pada 31 Mei 2024 oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Pordasi, yang dinilai ilegal oleh PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano, Soedarmo menjelaskan bahwa dalam ketentuan terkait mekanisme pelaksanaan Munas organisasi anggota KONI, cabang olahraga yang melaksanakan Munas atau musyawarah provinsi harus melapor kepada KONI Pusat.

Penyelenggara Munas pada 31 Mei 2024 tidak pernah memberitahukan pelaksanaan acara dan tidak mengundang KONI Pusat untuk membuka acara Munas tersebut. Dengan demikian, KONI menyatakan bahwa Munas tersebut ilegal, dan KONI tidak menghadiri kegiatan Munas tersebut.

Soedarmo juga menjelaskan bahwa KONI Pusat mengakui Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum PP Pordasi yang sah. KONI Pusat telah mengeluarkan surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Ketua Umum PP Pordasi hingga November 2024, sesuai dengan aturan organisasi yang menyatakan bahwa masa jabatan ketua umum cabang olahraga dapat diperpanjang saat ada pelaksanaan kejuaraan olahraga tingkat nasional berlangsung dalam tahun tersebut.

Dengan demikian, pelaksanaan Munas pada 31 Mei 2024 juga melanggar keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Umum KONI. Soedarmo menegaskan bahwa seluruh cabang olahraga sebagai anggota KONI harus mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh KONI Pusat.

Sumber: ANTARA

Editor: Junaydi Suswanto

Source link