Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas

Mendefinisikan Ancaman dalam Spionase untuk Regulasi yang Efektif: Aturan Tambahan dari Guru Besar UKI

Aturan Tambahan dalam Spionase, Guru Besar UKI: Definisi Ancaman Harus Jelas untuk Regulasi yang Efektif

KORAN GALA – Pusat Keamanan dan Hubungan Luar Negeri Universitas Kristen Indonesia (CESFAS UKI) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) mengadakan seminar dengan topik “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring atau Kekuasaan, Sebuah Diskursus”.

Acara ini diadakan di Kampus UKI pada hari Selasa, 11 Juni 2024. Seminar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (FISIP UKI), Verdinand Robertua.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkaya pendidikan, terutama di bidang keamanan, ekonomi, dan lingkungan, serta memberikan wawasan baru. Seminar ini diadakan untuk mendiskusikan isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang bisa mengakomodasi keamanan nasional dan hak-hak sipil dengan seimbang.

“Dalam acara ini, hadir berbagai pakar dan praktisi di bidangnya. Semoga seminar ini bisa memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa depan,” ungkap Verdinand.

Selain itu, Verdinand menyampaikan bahwa seminar ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Melalui diskusi dalam acara ini yang dihadiri oleh para ahli dan praktisi, diharapkan bisa memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia.

“Dengan cara ini, Indonesia bisa menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital dengan lebih siap dan responsif,” jelasnya.

Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Angel Damayanti, memberikan pandangan mengenai RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi, serta pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Angel menekankan bahwa dalam pembuatan RUU, penting untuk memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang dianggap sebagai ancaman.

“Sebagai contoh, dalam kasus terorisme, ada perbedaan pandangan tentang apakah perempuan, remaja, dan anak dianggap sebagai korban, pelaku, atau ancaman?,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti masalah e-commerce yang seringkali digunakan untuk membeli alat-alat pembuatan bom untuk melakukan aksi terorisme, yang harus diperhatikan dengan serius.

“RUU ini harus mengatur dengan jelas apakah barang bukti digital yang diperoleh melalui spionase dapat digunakan untuk mengadili kasus terorisme, yang akan membantu hakim dalam memberikan hukuman yang lebih adil,” jelas Angel.

Sumber: https://www.koran-gala.id/news/58712889383/aturan-tambahan-dalam-spionase-guru-besar-uki-harus-ada-kejelasan-mendefinisikan-ancaman-untuk-membuat-regulasi-yang-efektif

Source link

Exit mobile version