Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Bea Cukai Kepri mencatat penerimaan sebesar Rp31,12 miliar hingga Mei 2024

Bea Cukai Kepri mencatat penerimaan sebesar Rp31,12 miliar hingga Mei 2024

Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mencatat penerimaan Rp31,12 miliar hingga 31 Mei 2024, jauh melampaui target tahunan yang Rp15,13 miliar dengan pencapaian 205,68 persen.

“Kami juga ada penerimaan yang targetnya hampir sampai dengan Mei ini alhamdulillah targetnya sudah terpenuhi. Tahun ini adalah sekitar Rp15,13 miliar targetnya, dan sudah terlampaui,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau Priyono Triatmojo saat Press Tour Kementerian Keuangan di Batam, Kamis.

Priyono menjelaskan, untuk penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 2024, Bea Cukai Kepulauan Riau telah mencatatkan realisasi Rp852,74 miliar.

Rincian penerimaan ini terdiri dari PPN Impor sebesar Rp684,20 miliar, PPN DN/HT Rp9,56 miliar, PPh Impor Rp157,34 miliar, dan PPh Ekspor Rp1,62 miliar.

“Kami juga melakukan pemungutan PDRI. Kami sampai dengan bulan Mei ini saja, Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor yang dilakukan oleh Bea Cukai mencapai Rp852 miliar lebih. Jadi ini melebihi ekspetasi teman-teman yang ada di Direktur Jenderal Pajak,” katanya.

Priyono merinci, kontribusi terbesar penerimaan Bea Cukai Kepulauan Riau berasal dari wilayah Tanjung Pinang, yang menyumbang sekitar 90 persen dari total penerimaan.

Tanjung Pinang memiliki beberapa fasilitas seperti Pusat Logistik Berikat (PLB) dan berbagai impor barang seperti Pertamax, solar, dan propan butan.

“Jadi kalau masuk di PLB itu kan bukan objek atas penerimaan bea masuk, tetapi ada barang yang ada biaya masuknya, propan butan. Kebetulan tahun kemarein itu propan butan policy-nya dipindahkan ke Pangkalan Susu, tapi masih ada impor yang dilakukan di Tanjung Pinang,” kata Priyono.

Lebih lanjut, dalam hal kinerja penindakan, Bea Cukai Kepulauan Riau telah mengeluarkan 227 surat bukti penindakan selama periode 2022 sampai 15 Juni 2024.

Total nilai barang sitaan pada 2024 tercatat sebesar Rp59,84 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp13,38 miliar.

“Kegiatan patroli yang kami lakukan adalah mengikuti patroil yang secara mandiri, yang rutin kita lakukan, kemudian kami juga melakukan patroli-patroli yang sifatnya targeting. Kami selalu mensiagakan Unit Reaksi Cepat kita.”

Exit mobile version