Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengaku tidak mengetahui objek yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa Pansus tidak diberi hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK, namun informasi yang diberikan sudah dalam bentuk rangkuman rekomendasi dari BPK.
Otang mengatakan bahwa Pansus tidak mengetahui secara detail objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK karena yang memegangnya adalah pihak eksekutif. Meskipun demikian, mereka tetap mendorong Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk menindaklanjuti temuan kekurangan volume realisasi belanja modal dan kelebihan pembayaran belanja modal.
Jika setelah 60 hari tidak ada upaya penyelesaian temuan, Pansus akan meminta audit investigatif secara keseluruhan kepada BPK. DPRD juga belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi karena tidak mencapai kuorum. Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi, terutama poin ke-9 yang berubah saat dibacakan di paripurna.
Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak berhasil menghubungi Kabid Binamarga Nanang karena nomornya tidak aktif.