Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk itu, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong atau Dhanapala.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat, mengatakan Jembatan Emas yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.
Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala, antara lain menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; serta melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.