Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pengaduan atas “surcharge” dapat dilaporkan oleh konsumen kepada Bank Jateng

Pengaduan atas “surcharge” dapat dilaporkan oleh konsumen kepada Bank Jateng

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen dapat melaporkan jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit maupun kartu debit kepada bank penyelenggara. “Surcharge tidak boleh dibebankan kepada konsumen,” kata Kepala Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan BI Jateng Hendarwan, saat “media gathering BI Jateng” di Denpasar, Bali, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, penyedia barang dan/atau jasa (merchant) dilarang untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa (pembeli/konsumen).

Meskipun ada beberapa gerai perbelanjaan yang mungkin membebankan surcharge dengan alasan berbeda layanan perbankan yang digunakan, tetap saja hal tersebut tidak diperbolehkan. “Rata-rata memang nilainya kecil, antara 1-3 persen dari harga barang. Namun, kalau dikalikan dapat menjadi besar. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, konsumen berhak untuk menolaknya,” ujarnya.

Bagi konsumen yang telah terkena surcharge, dapat melaporkan hal tersebut kepada bank penyelenggara kartu kredit atau debit miliknya. “Ada sanksinya, mulai dari surat teguran, hingga penghentian atau pencabutan layanan ADC (administrasi kredit) dari bank yang bersangkutan,” tambahnya.

Hendarwan mengimbau pemilik gerai belanja untuk tidak membebankan surcharge kepada konsumen, meskipun menggunakan layanan perbankan yang berbeda. Jika tidak tercapai kesepakatan dengan konsumen, konsumen dapat mengadu ke Bank Indonesia. Layanan pengaduan BI dapat diakses melalui nomor telepon “131” yang memiliki tiga fungsi, yaitu edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.

BI dapat membantu dalam memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan penyelenggara, atau melakukan mediasi. Jika konsumen masih merasa tidak puas, dapat mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Pengaduan melalui BI biasanya terselesaikan setelah melalui proses mediasi.

Artikel ini disusun oleh Zuhdiar Laeis dan diedit oleh Budhi Santoso.

Exit mobile version