Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

Pemerintah Kota Jambi Mengharapkan Pembayaran 20 Persen PBB Melalui Metode Digital

Pemerintah Kota Jambi Mengharapkan Pembayaran 20 Persen PBB Melalui Metode Digital

Pemerintah Kota Jambi berharap 20 persen penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2024 sebesar Rp34 miliar dibayarkan oleh masyarakat melalui metode pembayaran digital atau non tunai.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina dalam keterangan di Jambi, Minggu, mengatakan pembayaran melalui digital atau non tunai itu antara lain melalui metode pembayaran Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

“Salah satu pembayaran digital yang disediakan oleh BPPRD yaitu QRIS,” kata Nella Ervina.

Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar menyosialisasikan ke masyarakat bahwa mulai menerapkan pembayaran PBB melalui kanal pembayaran QRIS.

Penerapan pembayaran menggunakan QRIS ini, kata dia, memperkuat akuntabilitas pembayaran karena pembayaran pajak cepat masuk ke kas daerah.

“Terjadi percepatan pembayaran karena tidak perlu mobilisasi kegiatan pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat sehingga mengurangi biaya transportasi dan waktu,” katanya.

Penerapan kanal pembayaran QRIS untuk PBB juga mendorong masyarakat daerah tersebut untuk melek dengan teknologi pembayaran.

Masyarakat yang selama ini ini belum memahami penggunaan QRIS bisa paham karena akan terbiasa melalui pembayaran PBB.

“Ada juga warga yang punya mobile banking tapi belum pernah pakai, setelah kami ajarkan pakai QRIS mereka jadi tahu. Ini juga mendukung program pemerintah meningkatkan transaksi non tunai,” katanya.

Nella mengatakan bahwa Kota Jambi menjadi percontohan program pembayaran non tunai untuk sektor pajak oleh Bank Indonesia Provinsi Jambi.

Pada bulan Mei 2024, pihaknya telah menyerahkan sebanyak 174.935 lembar SPPT PBB kepada masyarakat.

Berikut adalah rincian per wilayah, Kecamatan Alam Barajo (43.231) lembar SPPT, Kecamatan Palmerah (31.246), Kecamatan Kota Baru (26.546), Kecamatan Jelutung (14.627), Kecamatan Telanaipura (14.614), Kecamatan Jambi Timur (14.463 lembar SPPT), Kecamatan Jambi Selatan (13.137 lembar SPPT), Kecamatan Danau Sipin (8.105 lembar SPPT), Kecamatan Pasar Jambi 4.532 lembar SPPT), Kecamatan Pelayangan (2.305 lembar SPPT), dan Kecamatan Danau Teluk (2.129 lembar).

“Total nilai SPPT yang diserahkan mencapai lebih dari Rp34 miliar,” kata Nella.

Ia mengatakan dengan penerapan QRIS tersebut diharapkan dapat mengejar target penerimaan PBB.

BPPRD juga telah mengadakan lokakarya terkait tata cara pembayaran PBB menggunakan fitur QRIS di beberapa lokasi di antaranya Kelurahan Thehok, Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Kebun Handil dan Kelurahan Kenali Asam.

Lokakarya yang digelar di masing-masing kelurahan ini dihadiri oleh camat, lurah, forum RT dan perwakilan masyarakat sekitar.

Penggunaan QRIS dalam pembayaran PBB diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PBB, mengingat QRIS memungkinkan pembayaran secara cepat, mudah dan aman melalui berbagai aplikasi pembayaran digital yang telah terintegrasi.

Dia mengatakan lokakarya ini tidak hanya memberikan penjelasan teoritis, tetapi juga dilengkapi dengan sesi praktik langsung menggunakan aplikasi QRIS.

Peserta diajak untuk mencoba melakukan simulasi pembayaran PBB menggunakan QRIS sehingga mereka dapat memahami secara langsung langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mendorong seluruh perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kota Jambi, kata dia, sebagai kota jasa dan perdagangan, harus menguatkan sektor-sektor ini untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.

Sri juga menginformasikan adanya kebijakan baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengakibatkan beberapa perubahan dalam nilai pajak.

“Jika terdapat pengurangan atau kenaikan, masyarakat diharapkan dapat segera berkomunikasi dengan BPPRD,” katanya.

Exit mobile version