Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat penerimaan pajak yang telah berhasil dikumpulkan hingga Juli 2024 sejumlah Rp9,31 triliun, sudah mencapai 64,39 persen dari target yang ditetapkan sepanjang tahun ini sebesar Rp14,46 triliun.
“Pajak yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp9,31 triliun hingga Juli 2024 ini juga tumbuh sebesar 27,08 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh dalam Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali, di Denpasar, Kamis.
Dari Rp9,31 triliun penerimaan pajak yang terkumpul, capaian penerimaan terbesar pada jenis pajak Pajak Penghasilan dengan kontribusi terbesar dari PPh Pasal 21 sebesar Rp2,3 triliun , PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp1,89 triliun dan PPh Final sebesar Rp1,72 triliun.
“Hal tersebut merupakan imbas dari peningkatan penerimaan dari penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan, peningkatan dari nilai transaksi keuangan kripto serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian Bali di tahun 2024,” ucapnya.
Nurbaeti menambahkan, ada tiga sektor usaha dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan di Kanwil DJP Bali yaitu Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi dengan peranan sebesar 18,35 persen, Asuransi Perdagangan Besar Dan Eceran dengan peranan sebesar 16,01 persen, dan disusul dengan sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan kontribusi 62,60 persen.
Selanjutnya jika dilihat dari sektornya, sampai dengan bulan Juli 2024, kontribusi penerimaan terbesar terdapat pada sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi yaitu sebesar 18,35 persen atau Rp1,70 triliun
“Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah wisatawan di Bali pada tahun 2024 yang berdampak pada peningkatan omset di bidang pariwisata, sehingga penerimaan pajak pada sektor Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum mengalami pertumbuhan yang tinggi dibandingkan dengan tahun 2023 hingga 63,38 persen,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurbaeti juga menyampaikan materi update aplikasi Coretax dan saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang bekerja pada tahap edukasi.
Kegiatan edukasi tahap pertama adalah edukasi pengenalan proses bisnis Coretax, tahap kedua mengenalkan aplikasi secara terbatas kepada Wajib Pajak terpilih dan tahap ketiga dilakukan melalui edukasi mandiri berdasarkan inisiatif Wajib Pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk.
Tahap keempat edukasi dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet, dan tahap kelima edukasi regulasi pendukung Cretax yang dimulai ketika regulasi terbit.
Per 12 Juli 2024 terdapat 21 jenis layanan yang telah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP yang lama yaitu NPWP 15 Digit.
“Saat ini aplikasi Coretax masih dalam tahap uji coba dan ke depannya seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NPWP yang baru secara penuh,” kata Nurbaeti.