Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan berbahaya.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan yang resmi dan terdaftar,” kata Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya pada rapat koordinasi Satgas PASTI di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis.
Sinar menyebut Satgas PASTI merupakan wadah koordinasi yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kemenkumham, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Menurut dia, secara umum strategi dan tugas Satgas PASTI meliputi bidang pencegahan dan bidang penanganan.
Pada bidang pencegahan, katanya, Satgas PASTI telah melakukan edukasi kepada Masyarakat melalui berbagai kanal.
Kemudian di bidang penanganan, Satgas PASTI telah melakukan beberapa tindakan, seperti menghentikan entitas keuangan ilegal, memblokir rekening bank pelaku dan memblokir nomor telepon dan Whatsapp pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Sinar.
Sinar turut mengimbau masyarakat Kepri untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal, karena tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan dalam gadget peminjam.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Pihaknya memberikan tips kepada masyarakat jika menghadapi modus penipuan tersebut, antara lain tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
Kemudian, segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening). Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector tak perlu takut dan panik.
“Dapat diinformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer itu dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut,” ujar Sinar.
Selanjutnya, abaikan telepon dari oknum penipu dan jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut. Lalu, kumpulkan bukti informasi berupa tangkapan Whatsapp, nomor handphone, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected] agar dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
“Masyarakat yang memiliki informasi mengenai penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau tidak memiliki izin dan menjanjikan keuntungan tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke [email protected] atau call center OJK,” katanya.