Bank Indonesia (BI) menyatakan nilai transaksi Local Currency Transaction (LCT) meningkat tajam sebesar 48,84 persen menjadi 6,4 miliar dolar AS per Agustus 2024.
“Kalau kita lihat jumlah year-to-date (ytd), posisi saat ini sudah mencapai 6,4 miliar dolar AS dibandingkan periode yang sama Januari-Agustus tahun lalu sebesar 4,3 miliar dolar AS,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu.
Adapun secara jumlah, angkanya tumbuh 58 persen (year-on-year/yoy) mencapai 904 juta dolar AS.
Pelaku LCT juga meningkat hampir dua kali lipat bila dibandingkan tahun lalu, yakni dari sekitar 2.600 pelaku menjadi 5.465 pelaku.
“Jadi, berita baiknya adalah LCT atau LCS (Local Currency Settlement) kita makin lama makin dikenal oleh importir dan eksportir kita,” tambah Destry.
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.
Dalam implementasinya, framework LCT akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara di area perdagangan dan diharapkan dapat meminimalkan eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK) dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal rupiah dan won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
“Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (30/8).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024