Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi di Jakarta, Sabtu.
Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya phishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Sama halnya, bila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, Dwi meminta masyarakat untuk mengabaikan pesan tersebut karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.
DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.