Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan pada 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Ruang lingkup PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tindakan hukum lainnya.
Suryo menyampaikan rasa terima kasih kepada kejaksaan atas bantuan dan pendampingan yang telah diberikan dalam membangun sistem coretax. Dia berharap bahwa PKS ini dapat membantu semua pegawai DJP di lapangan dalam menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna menyatakan kesiapannya untuk mendukung DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dia juga menekankan bahwa sistem coretax termasuk dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) yang berada di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh DJP akan menjadi tulang punggung pencapaian penerimaan negara. Coretax diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.
Coretax memberikan berbagai manfaat, mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024