Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh melaporkan bahwa penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan hingga kuartal ketiga 2024 di provinsi tersebut mencapai Rp949,3 miliar. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa penerimaan tersebut tumbuh positif sebesar 465,61 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Total penerimaan negara tersebut terdiri dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp239,39 miliar, melebihi target sebesar Rp189,8 miliar. Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh importasi gas alam berupa gas propana dan butana. Selain itu, pembayaran cukai hasil tembakau juga turut mendukung penerimaan dari sektor cukai.
Sementara itu, penerimaan dari perpajakan kegiatan kepabeanan dan cukai meliputi PPN impor sebesar Rp558,09 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp121,81 miliar, dan penerimaan perpajakan lainnya dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp709,91 miliar.
Leni Rahmasari menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Aceh. Upaya tersebut meliputi memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas, membantu meningkatkan ekspor minyak sawit mentah, memberikan asistensi kepada UMKM untuk meningkatkan produksi produk berorientasi ekspor, serta mencegah penyelundupan barang dari luar negeri dan peredaran rokok ilegal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh berupaya memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan.