Berita terkini, update prabowo subianto yang humanis, berani dan tegas
Berita  

KPPBC Kudus mencatat penerimaan Cukai dan Bea Masuk mencapai Rp28,71 triliun

KPPBC Kudus mencatat penerimaan Cukai dan Bea Masuk mencapai Rp28,71 triliun

Kudus (ANTARA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan Cukai dan Bea Masuk hingga akhir September 2024 mencapai sebesar Rp28,71 triliun atau 64,66 persen dari target penerimaan 2024 sebesar Rp44,4 triliun.

“Meskipun bulan kesembilan baru mencapai 64,66 persen dari target, tetapi kami optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun 2024,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan penerimaan sebesar Rp28,71 triliun itu meliputi penerimaan Cukai sebesar Rp28,67 triliun dan Bea Masuk sebesar Rp39,59 miliar.

Terkait dengan realisasi hingga akhir tahun, kata dia, baru bisa dilihat pada pembayaran Cukai pada bulan Oktober 2024, yang pembayarannya bisa dilunasi hingga bulan Desember 2024.

Bea Cukai juga memiliki program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai yang biasanya bisa mendorong pemesanan pita cukai dalam jumlah besar.

Untuk meningkatkan pemasukan, KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Tercatat selama periode Januari hingga September 2024, pihaknya berhasil mengungkap 118 kasus rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus.

Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 15,13 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp20,84 miliar yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga akhir September 2024.

Hal itu, dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di tanah air.

Dari sejumlah kasus yang diungkap, saat ini terdapat enam kasus yang masih dalam tahap penyidikan, sedangkan kasus yang berstatus hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 ada lima kasus.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024