Gejolak geopolitik yang terus meningkat di Eropa dan Timur Tengah telah menyebabkan ketidakstabilan ekonomi global, yang baru saja mulai pulih setelah perlambatan akibat COVID-19 pada tahun-tahun sebelumnya. Proyeksi dari International Monetary Fund (IMF) dan World Bank menunjukkan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2024, dengan Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 5 persen. Namun, meskipun optimisme dari sejumlah lembaga keuangan, target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh pemerintah masih jauh dari tercapai. Upaya terus dilakukan untuk mencapai target tersebut, termasuk dengan memperkuat industri keuangan non-bank, seperti asuransi, gadai, dan pembiayaan.
Industri keuangan non-bank memiliki peranan penting dalam perekonomian, terutama dengan adanya platform pembiayaan seperti paylater dan fintech lending. Namun, tantangan tetap ada, termasuk kasus gagal bayar asuransi, penipuan, dan pinjaman ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan berbagai peta jalan terkait penguatan sektor industri keuangan non-bank, dengan tujuan agar industri tersebut dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peta jalan yang dirilis oleh OJK mencakup pengembangan dan penguatan berbagai sektor, seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, aset kripto, industri penjaminan, dan lembaga keuangan mikro. Semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan arah dan strategi dalam tata kelola dan kelembagaan, edukasi konsumen, pengembangan ekosistem, transformasi digital, serta pengaturan dan pengawasan. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, setiap sektor dapat berkembang secara optimal dan berkontribusi dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.