Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar bersih dari pasar keuangan domestik mencapai Rp4,31 triliun selama periode transaksi 23-24 Desember 2024. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa aliran modal asing keluar bersih tersebut terdiri dari pasar saham sebesar Rp0,63 triliun, pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp0,86 triliun, dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebesar Rp2,82 triliun. Total modal asing masuk bersih sejak 1 Januari hingga 24 Desember 2024 adalah Rp15,61 triliun di pasar saham, Rp37,94 triliun di pasar SBN, dan Rp167,83 triliun di SRBI. Pada semester II-2024, nonresiden mencatat pembelian neto sebesar Rp15,27 triliun di pasar saham, Rp71,90 triliun di pasar SBN, dan Rp37,48 triliun di pasar SRBI. Premi risiko investasi atau premi credit default swaps (CDS) Indonesia 5 tahun per 26 Desember 2024 naik menjadi 76,02 basis poin dari sebelumnya 75,86 bps pada 20 Desember 2024. Rupiah pada awal perdagangan Jumat (27/12) menguat dibuka pada level Rp16.180 per dolar Amerika Serikat (AS) dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp16.185 per dolar AS. Imbal hasil SBN Indonesia tenor 10 tahun turun ke 7,00 persen, sedangkan imbal hasil US Treasury Note 10 tahun naik ke 4,583 persen. BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia.
“Modal Asing Keluar Bersih dari Indonesia Capai Rp4,31 Triliun: Peluang dan Tantangan”

Read Also
Recommendation for You

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar…

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan BPK yang…

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menanggapi penurunan inflasi…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan risiko internal melalui perbaikan berkelanjutan…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai surat teguran yang diterima oleh wajib…