PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

“DJP Bekerjasama dengan Penerbit: Buku Fiksi dan Komik Bebas PPN”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa buku fiksi dan komik tetap mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama buku itu tidak melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2020, buku yang dibebaskan dari PPN harus memenuhi kriteria, seperti tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, tidak diskriminatif, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian. Jika buku tersebut mematuhi persyaratan tersebut, maka dapat dianggap sebagai buku umum yang edukatif.

Dwi Astuti dari DJP menegaskan bahwa penentuan apakah buku melanggar hukum hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Selama tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan pelanggaran hukum, buku tersebut tetap dapat menikmati pembebasan PPN. Namun, jika pengadilan menyatakan sebaliknya, penerbit atau importir buku harus membayar PPN sesuai ketentuan yang berlaku. DJP telah menyosialisasikan informasi tentang pembebasan PPN untuk buku melalui situs web dan media sosial mereka.

Definisi buku dalam PMK 5/2020 mencakup karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik. Buku yang bebas dari PPN antara lain buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku pelajaran umum adalah buku yang digunakan dalam berbagai jenis pendidikan, seperti umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Buku yang mengandung unsur pendidikan dan memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan pembebasan PPN.

Peraturan sebelumnya tentang buku yang tidak termasuk dalam buku pelajaran umum telah dicabut dan disempurnakan dengan PMK 5/2020. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa buku fiksi dan komik yang tidak melanggar hukum tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Proses hukum akan tetap berlaku untuk menentukan status suatu buku apakah melanggar hukum atau tidak.