PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

“OJK Atur Paylater demi Kurangi Jebakan Utang”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan terkait skema paylater untuk perusahaan pembiayaan guna menghindari jebakan utang. M. Ismail Riyadi, Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan tujuan penyusunan aturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi jebakan utang. Selain itu, aturan juga bertujuan untuk mengembangkan industri perusahaan pembiayaan.

Beberapa poin utama dalam pengaturan tersebut termasuk pemberian pembiayaan paylater hanya kepada nasabah yang berusia minimal 18 tahun, sudah menikah, dan memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan. Kriteria ini berlaku untuk nasabah baru maupun perpanjangan hingga 1 Januari 2027. Perusahaan pembiayaan wajib memberikan imbauan kepada debitur mengenai penggunaan layanan paylater dengan hati-hati, serta mencatat transaksi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Data OJK per Oktober 2024 menunjukkan bahwa piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) telah mencapai Rp8,41 triliun, dengan pertumbuhan 63,89 persen year-on-year (yoy). Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menyebut bahwa pertumbuhan ini disebabkan oleh kebutuhan masyarakat akan layanan BNPL yang semakin besar dan peningkatan jumlah penyedia layanan.

Peraturan terkait pengaturan paylater tersebut dapat direview berdasarkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan layanan yang aman dan sesuai bagi konsumen, serta menjaga pertumbuhan yang sehat dalam sektor ini.