Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan OJK (POJK) Nomor 23, 24, dan 25 Tahun 2024 merupakan langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. Salah satunya, POJK Nomor 23 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan (TKK) untuk BPR dan BPRS akan mulai berlaku pada 1 Desember 2024. POJK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan BPR/BPRS dan memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
Selain itu, POJK Nomor 24 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPRS disusun untuk membangun industri BPRS yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Sementara POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi BPRS diterbitkan guna memperkuat tata kelola syariah pada BPRS, termasuk peningkatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dengan adanya peraturan baru ini, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat industri perbankan di Tanah Air melalui upaya regulasi yang komprehensif.