Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online mulai 1 Januari. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi per hari untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen, sementara untuk tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen. Batas bunga harian juga ditetapkan untuk pinjaman produktif, dengan peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dikenakan batas maksimum manfaat ekonomi per hari tertentu. OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem fintech lending, termasuk dengan menetapkan pembedaan antara pemberi dana profesional dan non-profesional. Orang perseorangan dalam negeri yang ingin menjadi pemberi dana profesional harus memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
Pemberi dana non-profesional dibatasi dalam jumlah penempatan dana maksimum dan porsi nominal outstanding pendanaan. Selain itu, OJK juga menetapkan batas usia minimum dan penghasilan minimum untuk penerima dana LPBBTI. Kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif mulai berlaku pada akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru paling lambat 1 Januari 2027. Semua peraturan ini diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggara LPBBTI dapat mempersiapkan langkah-langkah dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif pada kinerja mereka. Tindakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem fintech lending dan menjamin perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.