Pemerintah telah secara resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari. Hal ini akan berdampak pada berbagai barang yang terkena pajak tersebut. Peningkatan PPN ini merupakan kebijakan yang diambil untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatasi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi. Dengan adanya kenaikan PPN ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam pengeluaran dan penggunaan dana, serta memperhatikan jenis barang apa saja yang akan terkena kenaikan pajak tersebut. Selain itu, Pemerintah juga telah merilis daftar barang-barang yang terkena PPN 12 persen agar masyarakat lebih memahami dampak dari kebijakan ini. Pengetahuan mengenai daftar barang yang terkena PPN dapat membantu masyarakat dalam perencanaan pengeluaran dan keuangan mereka. Selain itu, upaya Pemerintah ini juga sebagai bagian dari langkah untuk memperkuat ekonomi negara secara keseluruhan.
“Barang Dikenai PPN 12%: Penemuan & Wawasan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar…

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan BPK yang…

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menanggapi penurunan inflasi…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan risiko internal melalui perbaikan berkelanjutan…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai surat teguran yang diterima oleh wajib…