Pemerintah perlu meningkatkan legalisasi UMKM untuk memastikan efektivitas dari pemberian insentif terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Insentif tersebut berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga tahun 2025 sebagai upaya perlindungan terhadap UMKM dan industri padat karya. Meskipun demikian, UMKM informal masih tidak terjangkau oleh insentif PPh final ini karena tidak terdaftar dalam sistem perpajakan. Namun, UMKM masih bisa menikmati penghapusan PPN terhadap sejumlah komoditas bahan baku produksi, seperti beras, kedelai, buah, sayur, jagung, gula, susu, ikan, udang, serta hasil ternak dan perikanan lainnya.
Eisha Maghfiruha Rachbini dari INDEF menegaskan bahwa UMKM di sektor perdagangan dan retail akan menjadi yang paling terdampak oleh kenaikan PPN tersebut. Untuk meredam dampak ini, diperlukan dorongan dari pemerintah agar UMKM dapat meningkatkan kapasitas melalui pelatihan serta dukungan akses yang lebih luas terhadap pasar, bahan baku, dan pembiayaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 mengenai pengenaan tarif PPN 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025. Ini dilakukan untuk barang-barang yang tergolong mewah, termasuk kendaraan bermotor dan barang dan jasa lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan insentif yang efektif bagi UMKM di tengah kenaikan PPN. Dukungan terus diberikan kepada UMKM untuk meningkatkan legalitas, kapasitas, dan akses pasar demi memastikan kelangsungan bisnis secara berkelanjutan.