Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terkait dengan tindak pidana judi online selama tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas pada sektor keuangan dan perekonomian. Kerjasama dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan aparat penegak hukum diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
OJK juga mendorong para pelaku perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) serta melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank diterbitkan untuk menegaskan pentingnya integritas dalam penyusunan laporan keuangan. Rapot yang akurat memungkinkan OJK untuk mendeteksi potensi masalah lebih cepat dan mengambil langkah korektif dengan efektif.
Keberhasilan pemberantasan judi online juga melibatkan Satgas yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan merusak sektor keuangan. Seluruh stakeholders di sektor perbankan diminta untuk bekerja sama dalam menegakkan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.