Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi telah menangani sebanyak 168 pengaduan konsumen sepanjang periode Januari hingga November 2024. Pengaduan tersebut terbagi menjadi 63 pengaduan terkait perbankan dan 105 pengaduan terkait industri keuangan nonbank (IKNB). Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyatakan bahwa penyelesaian pengaduan nasabah dilakukan melalui internal dispute resolution oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), di mana tidak ada pengaduan yang saat ini dalam proses sengketa oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK.
Pengaduan konsumen yang ditangani mencakup berbagai jenis lembaga keuangan, seperti bank umum konvensional, perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi, perusahaan pembiayaan konvensional, asuransi jiwa, bank umum syariah, dan lain sebagainya. Jenis pengaduan meliputi produk fintech pinjaman online multiguna, pembiayaan multiguna pembayaran angsuran, tabungan, kartu kredit, serta masalah terkait perilaku petugas, sistem layanan informasi keuangan, fraud eksternal, dan agunan atau jaminan.
OJK Jambi terus berupaya menangani pengaduan konsumen dengan cepat dan efisien, agar masyarakat dapat merasa terlindungi dalam menggunakan layanan keuangan. Selain itu, langkah-langkah pencegahan juga diterapkan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya masalah serupa di masa depan. Tindakan proaktif ini bertujuan untuk memastikan bahwa sektor keuangan di Provinsi Jambi dapat beroperasi secara transparan, aman, dan dapat dipercaya bagi seluruh masyarakat.