Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk barang-barang mewah dan premium. Namun, beberapa komoditas pokok mendapatkan insentif pembebasan pajak tersebut. Beberapa komoditas yang bebas dari PPN sebesar 12 persen antara lain beras, jagung, gula, dan minyak goreng. Keputusan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi dan meningkatkan daya beli konsumen. Bagi masyarakat, ini menjadi kabar baik dan dapat memberikan sedikit keringanan dalam pengeluaran sehari-hari. Hal ini juga diharapkan dapat membantu perekonomian negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
“Penemuan Komoditas Bebas PPN: Wawasan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Nasional Literasi dan…

Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,04 triliun untuk bantuan dana desa…

Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah telah menjadi…

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar…

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan BPK yang…