Kredit kendaraan, kredit multiguna, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak oleh kenaikan PPN menjadi 12 persen. Arianto Muditomo, seorang pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini hanya berlaku pada barang mewah seperti kendaraan bermotor dan hunian mewah yang dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Kenaikan PPN juga turut berdampak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mendapat tambahan opsen PKB, menurut Arianto Muditomo. Dari ketiga sektor kredit, KPR merupakan yang paling sedikit terdampak karena tenornya yang panjang.
Arianto juga mengungkapkan bahwa meskipun kenaikan ini berpotensi memperlambat penyaluran kredit, namun tidak akan berdampak signifikan pada pembiayaan yang sudah ada maupun tingkat kredit macet (NPL). Sementara itu, kenaikan PPN juga diprediksi akan menurunkan pengumpulan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat, bukan karena minat menabung menurun tetapi karena penghasilan yang bisa disisihkan untuk menabung semakin berkurang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 menetapkan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah seperti kendaraan bermotor. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya, PPN dikenakan pada tarif efektif 11 persen, yang dihitung dari nilai lain. Nilai lain tersebut merupakan 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, yang kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.