PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

“Pengenalan Masa Transisi PPN 12% pada Barang Mewah”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan periode transisi selama satu bulan bagi penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Implementasi tarif tersebut akan efektif mulai 1 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Selama bulan Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak sebelumnya. Waktu transisi diberikan agar wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) dapat menyesuaikan faktur pajak dengan baik. PMK yang baru diterbitkan di akhir tahun akan memungkinkan wajib pajak untuk menyesuaikan sistem digital faktur pajak dengan optimal. Barang mewah termasuk kendaraan bermotor dan barang lainnya yang telah ditentukan dalam regulasi terkait. Seluruh proses transisi ini bertujuan untuk memberikan kesiapan kepada para wajib pajak agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.