PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

“Penemuan Industri Aset Kripto: Peluang Tanpa PPN”

Industri aset kripto di Indonesia berharap agar tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) untuk meningkatkan adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa sifat kripto mirip dengan transaksi keuangan sehingga seharusnya tidak dikenakan PPN, seperti yang sudah diterapkan di negara lain. Menurutnya, penghapusan PPN justru dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto karena volume trading dapat tumbuh lebih besar dengan berkurangnya beban biaya. Oscar berharap pemerintah Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto di tanah air. Meskipun demikian, Indodax tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru dengan menyesuaikan tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian tarif PPN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto. Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto di Indodax telah ditetapkan sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi, sedangkan untuk transaksi lainnya seperti biaya deposit dan trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11 persen. Oscar menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas biaya transaksi dan bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Penyesuaian tarif PPN oleh Indodax bertujuan untuk mendukung transparansi perpajakan di Indonesia serta memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna platform. Menegaskan bahwa semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya, sehingga penggunaan platform menjadi lebih mudah dan simpel bagi para member. Semua upaya ini dilakukan dalam keterlibatan intensif dengan otoritas terkait untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku.