PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

“Perubahan Aturan PPN: Masa Transisi dan Pembayaran Lanjutan”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan petunjuk teknis terkait pembuatan faktur pajak yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan ini membahas berbagai hal mulai dari masa transisi hingga kelebihan pemungutan PPN. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas mereka.

Dalam aturan ini, pelaku usaha diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka, khususnya dalam hal penerbitan faktur pajak. Jika faktur pajak atas penyerahan barang yang mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen atau 12 persen, maka hal tersebut dianggap benar dan tidak akan dikenakan sanksi.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur mengenai kelebihan pemungutan PPN. Jika terjadi kelebihan pemungutan sebesar 1 persen, pembeli berhak meminta pengembalian kepada penjual dan penjual harus melakukan penggantian faktur pajak untuk proses pengembalian tersebut. Keputusan Presiden Prabowo Subianto menetapkan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, seperti kendaraan bermotor.

Kemenkeu kemudian merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 untuk mengatur kebijakan tersebut. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan untuk barang dan jasa di luar kategori tersebut, tarif PPN tetap 12 persen. Selain itu, terdapat penggunaan DPP nilai lain yang diatur dalam Pasal 8A UU PPN untuk menentukan dasar pengenaan pajak bagi barang tidak mewah.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan pelaku usaha mampu menjalankan aktivitas mereka dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian terhadap aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.