PortalMetroTV.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, teknologi, hiburan, dan olahraga
Berita  

Diskon Pajak Kendaraan Buntut Beban Opsen oleh Pemprov Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan insentif kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagai respons terhadap pemberlakuan opsi pajak yang akan dimulai pada 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024, memberikan diskon dalam bentuk pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 200cc sebesar 14,35 persen. Sementara itu, kendaraan bermotor di atas 200cc akan mendapatkan diskon sebesar 12,15 persen, dan kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan sosial dan keagamaan akan mendapat pengurangan sebesar 39,76 persen. Selain itu, pembayaran pokok BBNKB juga dikurangi sebesar 24 persen. Keringanan ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 untuk membantu meringankan beban finansial masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Wayan Budiasa, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah Provinsi Bali. Diharapkan, diskon ini tidak akan membuat naiknya PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat agar tetap mampu memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. Selain itu, baca juga: Pemprov Bali kembali beri relaksasi pajak kendaraan sampai Desember dan Bapenda Bali menargetkan penambahan layanan samsat drive-thru di malam hari.