Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah besar untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan kebijakan penghapusan kredit macet. Upaya ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang sebelumnya terjebak dalam utang. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program ini akan mulai dilaksanakan bertahap pada pekan kedua bulan Januari 2025. Sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun dalam tahap awal. Total nilai kredit macet yang akan dihapuskan pemerintah mencapai Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dengan tujuan memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Dengan dihapusnya utang, diharapkan UMKM dapat kembali memperoleh akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa beban. Namun, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. Program penghapusan utang hanya berlaku untuk piutang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti piutang dana bergulir dan piutang negara macet.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini, di mana proses penghapusan utang dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kementerian UMKM menargetkan bahwa seluruh proses penghapusan piutang macet UMKM akan selesai pada April 2025, memberikan percepatan signifikan dalam penyelesaian piutang dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Komisi VII DPR turut mengawal proses ini untuk memastikan penghapusan utang berjalan lancar.Semua informasi ini disampaikan oleh Allisa Luthfia dengan penyuntingan dari Suryanto, sebagai bagian dari pemberitaan ANTARA tahun 2025.