Implementasi kebijakan opsen pajak daerah yang akan dilakukan secara nasional mulai 5 Januari 2025 adalah hasil dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan tujuan memperkuat jenis pajak, sumber perpajakan daerah, dan menyederhanakan jenis retribusi. Salah satunya adalah melalui restrukturisasi lima jenis pajak konsumsi menjadi satu, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Tujuan restrukturisasi pajak ini adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah, menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, Pemerintah memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, seperti PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Opsen Pajak Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar-level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, serta intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penerapan tarif Opsen Pajak Daerah yang tetap juga digunakan untuk menjaga keadilan dalam pengenaan pungutan tambahan pajak.
Dalam menjalankan kebijakan ini, Pemerintah Daerah perlu menguatkan payung hukum, melakukan koordinasi antar instansi terkait, memperhatikan kualitas administrasi, dan membangun komunikasi publik yang baik. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kemandiriannya tanpa menambah beban Wajib Pajak, serta mendukung pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih berkualitas.