PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengingatkan para pengguna untuk selalu waspada terhadap ancaman siber yang sering dimulai dari pemasangan aplikasi dari sumber tidak resmi atau instalasi APK ilegal. Direktur Digital & Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha, menekankan pentingnya penggunaan aplikasi hanya dari sumber-sumber resmi seperti Google Play Store, terutama untuk aplikasi terkait dengan layanan perbankan. BRI menjelaskan bahwa pemasangan file APK dari luar Play Store resmi dapat membuka celah bagi serangan malware yang berpotensi mencuri data pribadi, termasuk informasi akun perbankan. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk mengaktifkan fitur Play Protect pada perangkat Android, nonaktifkan instalasi dari sumber tidak dikenal, dinonaktifkan fitur Accessibility Services, memeriksa izin aplikasi dengan teliti, dan selalu memperbarui aplikasi mobile banking ke versi terbaru untuk menjaga keamanan. Jika terdapat indikasi terpapar APK berbahaya, segera nonaktifkan akses ke aplikasi mobile banking dan hubungi call center BRI di 1500-017 untuk bantuan. Terakhir, pengguna juga bisa melakukan factory reset untuk mengembalikan perangkat ke kondisi aman. BRI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam menjaga keamanan digital mereka, demi mengurangi risiko dan melindungi diri dari ancaman siber yang semakin kompleks.
Peringatan BRI: Hindari Instalasi APK Ilegal!

Read Also
Recommendation for You

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki komitmen kuat untuk memastikan setiap pedagang kripto yang terdaftar…

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan BPK yang…

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, menanggapi penurunan inflasi…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengelolaan risiko internal melalui perbaikan berkelanjutan…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai surat teguran yang diterima oleh wajib…