Pemerintah menargetkan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku pada semester II-2025. Saat ini, batasan kadar gula untuk produk yang akan dikenai cukai masih dalam tahap pembahasan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa MBDK dijadwalkan akan diberlakukan sesuai agenda tersebut. Rincian terkait penerapan cukai MBDK akan diatur dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memasukkan pengaturan konsumsi gula tambahan.
Cukai MBDK bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula tambahan dengan penentuan ambang batas atau threshold kadar gula. Selain itu, kebijakan baru ini akan menyertakan barang yang terkena cukai, mekanisme pembebasan, dan pengawasan. Dalam proses penyusunan kebijakan, pemerintah melakukan studi komparatif dan pendekatan ATM (amati, tiru, modifikasi) terhadap regulasi negara lain untuk merumuskan kebijakan yang tepat bagi Indonesia.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi teknis terkait hal ini. Sejumlah skema pentarifan MBDK sedang dipertimbangkan, termasuk skema on trade dan off trade, yang keputusannya masih dalam kajian. Implementasi cukai MBDK juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat, dengan memperhatikan tarif awal yang akan diberlakukan.
Semua kebijakan ini dilakukan dengan tujuan mengatur dan mengawasi konsumsi gula tambahan melalui pemberlakuan cukai MBDK, tanpa memberikan beban yang terlalu berat pada awal diterapkannya. Selain itu, pemerintah akan terus memperhatikan perkembangan industri dan kondisi ekonomi untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak yang seimbang dan berkelanjutan.
Imamatul Silfia menjadi pewarta dari artikel ini yang diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2025.