Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa pada tahun 2025. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah desa pun diimbau untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan, seperti infrastruktur, kesejahteraan sosial, dan pengembangan ekonomi lokal. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan demikian, dana desa diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di tingkat desa.
“Strategi Dana Desa 2025: Peluang dan Rencana”

Read Also
Recommendation for You

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan empat kebijakan prioritas untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam…

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti perlunya konsolidasi lintas sektor…

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah mengalokasikan belanja modal sebesar Rp1 triliun untuk…

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan…

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan peninjauan di lahan pertanian Desa Danda Jaya, Kabupaten…