Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar 21 koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan atau koperasi open loop di Indonesia. Daftar ini diterima dari Menteri Koperasi dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koperasi-koperasi ini telah dinilai oleh Kementerian Koperasi sesuai dengan kriteria yang diatur dalam undang-undang. OJK akan melakukan sosialisasi serta komunikasi publik untuk menjelaskan proses selanjutnya terkait dengan koperasi open loop ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan semua proses, termasuk perizinan, berjalan lancar. Daftar koperasi open loop ini mencakup berbagai koperasi di berbagai daerah, seperti Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana di Madiun, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera di Lampung Selatan, dan banyak lagi. Informasi lebih detail mengenai koperasi-koperasi ini sudah diserahkan dari Kemenkop kepada OJK.
Kemenkop juga telah memberikan data mengenai koperasi open dan close loop untuk memperkuat pengawasan selanjutnya. Artikel ini disusun oleh Rizka Khaerunnisa dan diedit oleh Budisantoso Budiman, serta hak cipta dipegang oleh ANTARA tahun 2025.