Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Maluku, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online yang mengaku berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penipuan tersebut mencakup berbagai jenis seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Pelaku penipuan memanfaatkan Coretax DJP untuk melakukan aksi tidak bertanggung jawab.
Teknik penipuan digital terus berkembang, termasuk phising yang dilakukan melalui email, pesan teks, atau panggilan telepon palsu yang menyerupai lembaga resmi, serta pharming yang mengarahkan korban ke situs web palsu atau menginstal malware. Sniffing memungkinkan peretasan data dari perangkat korban, sementara money mule menjebak korban untuk mentransfer uang secara ilegal. Social engineering pun digunakan untuk manipulasi psikologis guna mendapatkan informasi pribadi.
Ciri-ciri penipuan ini meliputi bahasa menggoda atau menakutkan, janji imbalan palsu, permintaan informasi pribadi, serta situs web atau email palsu. Masyarakat diminta untuk tidak membuka lampiran mencurigakan, memeriksa keabsahan situs web atau email, serta menggunakan perangkat lunak keamanan terbaru. Jika menemui penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mencegah korban lainnya. Pastikan untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan, dan jika ragu, hubungi saluran resmi DJP seperti Kantor Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200.